Tuesday, April 22, 2008

CUKUP TEH…

Sebagaimana bangsa lain di dunia, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya mengkonsumsi teh. Kawasan puncak dan beberapa daerah di Jawa tengah yang menghijau dengan tanaman tehnya adalah salah satu bukti, bagaimana teh merupakan salah satu minuman favorit masyarakat.

Teh memang memiliki banyak manfaat. Kandungan yang ada di dalamnya diyakini dapat meningkatkan aliran darah dan kemampuan arteri untuk rileks. Ini berarti teh dapat membeikan perlindungan yang significan bagi jantung.

Namun disisi lain kebiasaan penambahan susu pada teh diyakini pula dapat mengurangi manfaat teh terhadap tubuh. Hal ini berdasarkan penelitian dari Rumah Sakit Charite di Universitas Berlin yanag menemukan bahwa susu mengurangi dampak perlindungan terhadap penyakit jantung.

Menurut Dr. Verena Stangi, seorang ahli jantung di rumah sakit tersebut, minum teh yang dibarengi dengan susu hanya akan mengurangi manfaat kesehatan dari teh itu sendiri. Hal itu terlihat jelas dari hasil penelitian yang telah dilakukannya bersama tim.

Stangi dan timnya berhasil menemukan bahwa protein yang dikandung dalam susu, yaitu kasein dapat menurunkan jumlah komponen dalam teh yang dikenal sebagai catheins yang yang berfungsi untuk meningkatkan perlindungan terhadap serangan jantung.

Tim ini meyakini, bahwa penemuan yang juga telah dimuat dalam Jurnal Jantung Eropa, dapat menjelaskan mengapa negara seperti Inggris yang warganya secara rutin mengkonsumsi teh, tidak menunjukkan penurunan resiko seerangan jantung dan stroke. Penelitian membandingkan dampak kesehatan dari minum air dan meminum teh tanpa susu pada 16 wanita sehat. Dengan menggunakan alat ultrasound, mereka menukur fungsi arteri di lengan bawah, sebelum dan setelah dua jam minum teh.

Dr. Mario Lopez, seorang ahli biologi molekuler yang menjadi salah satu peneliti dalam tim tersebut mengatakan, bahwa sekalipun minum teh telah secara signifikan meningkatkan kemampuan arteri untuk rileks dan meningkatkan aliran darah dibandingkan dengan minum air, adanya penambahan susu mengakibatkan manfaat biologi teh menjadi terhalang secara total.

Tes yang dilakukan terhadap tikus menunjukka hasil demikian. Tikus yang diberi teh hitam telah melancarkan aliran darah, namun ketika dilakukan penambahan susu pada minuman tersebut, manfaat teh menjadi hilang. Hal ini juga berarti dapat mengurangi manfaat teh yang diyakini bisa bertindak sebagai pencegah kanker.

Alasannya, karena susu nampaknya telah mengubah aktivitas biologi komponen teh demikian kata perkataan Dr. Stangi. Untuk itu penting bagi untuk melihat kembali hubungan antara teh dan penambahan susu didalamnya. Setidaknya manfaat yang seharusnya kita dapatkan dari minum teh tidak menjadi sia-sia.

Tuesday, April 15, 2008

Tinjauan Aspek Hukum Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula

oleh: yusran isnaini

Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian Institutu Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.

Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:

a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).

Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).

Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999, pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal di atas, sangat wajar dan pantas jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata tapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.